FintalkUpdate News

BI Perpanjang Kebijakan Keringanan Kartu Kredit Sampai Juni 2026, Ini Manfaatnya bagi Nasabah

Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan kartu kredit hingga 30 Juni 2026, memberikan ruang bernapas lebih bagi nasabah dalam mengatur keuangan di tengah tantangan ekonomi.

Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit hingga 30 Juni 2026, setelah sebelumnya kebijakan ini semula dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual baru-baru ini.

Menurut BI, kebijakan keringanan ini mencakup penurunan batas minimum pembayaran dari 10% menjadi 5% dari total tagihan, serta pengurangan denda keterlambatan maksimal menjadi 1% dari total tagihan dan tidak lebih dari Rp 100.000. Ketentuan tersebut dibuat untuk memberi fleksibilitas lebih kepada pemegang kartu kredit dalam memenuhi kewajiban pembayarannya tanpa beban biaya tinggi.

Bagi nasabah, terutama di tengah tekanan ekonomi menjelang akhir tahun dan libur panjang, kebijakan ini berarti arus kas pribadi menjadi lebih longgar. Dengan batas minimum pembayaran yang lebih ringan, nasabah tidak harus langsung membayar jumlah besar setiap bulan apabila mengalami kondisi keuangan yang ketat. Hal ini dapat membantu menjaga likuiditas rumah tangga dan menghindari risiko keterlambatan yang seringkali berujung pada denda besar.

Selain itu, denda keterlambatan yang dibatasi membuat biaya tambahan lebih mudah diprediksi dan tidak membengkak secara tiba-tiba bila nasabah terlambat membayar satu atau dua hari. Bunga keterlambatan yang nominalnya lebih rendah dapat mengurangi beban keuangan jangka pendek dan memberi waktu bagi nasabah untuk menyesuaikan strategi pembayaran tanpa risiko penalti yang memberatkan.

BI juga mempertahankan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang terjangkau, yaitu biaya Rp 1 dari BI ke bank, dan tarif maksimum Rp 2.900 yang dapat dibebankan bank kepada nasabah per transaksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga efisiensi biaya transaksi dalam sistem pembayaran nasional secara keseluruhan.

Read More  AstraPay Ajak Anak Muda Ambil Peran dalam Inklusi Keuangan Lewat Dialog Inspiratif

Kebijakan keringanan tersebut bukan sekadar langkah administratif, tetapi bagian dari strategi BI untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan memberi kelonggaran dalam kewajiban pembayaran kartu kredit, BI berharap warga dapat tetap mempertahankan konsumsi tanpa terjebak dalam tekanan utang yang tidak terkendali.

Meski demikian, BI mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan kartu kredit dengan bijak. Kelonggaran ini bukan kesempatan untuk berutang tanpa perhitungan, melainkan ruang manajemen keuangan yang lebih fleksibel agar nasabah tetap sehat finansialnya. BI terus memantau perkembangan utang, pola konsumsi, serta pembayaran untuk memastikan kebijakan ini efektif tanpa memicu risiko sistemik.

Dengan diperpanjangnya kebijakan ini hingga pertengahan 2026, nasabah kartu kredit memiliki waktu lebih panjang untuk menyesuaikan pola pembayaran, menjaga kredibilitas kredit, serta mengatur ulang strategi cash flow pribadi tanpa tekanan biaya tambahan yang tinggi. Kebijakan ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi jutaan pemegang kartu kredit di Indonesia.

Bagi nasabah, keringanan ini tetap perlu dimanfaatkan secara cermat agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari. Meski batas minimum pembayaran diturunkan, nasabah disarankan tetap membayar lebih dari angka minimum apabila kondisi keuangan memungkinkan. Langkah ini membantu menekan akumulasi bunga dan mempercepat pelunasan tagihan sehingga utang tidak menumpuk dalam jangka panjang.

Nasabah juga perlu memanfaatkan periode keringanan ini untuk mengevaluasi pola belanja. Penggunaan kartu kredit sebaiknya difokuskan pada kebutuhan penting, bukan konsumsi impulsif, agar fleksibilitas yang diberikan BI benar-benar membantu stabilitas keuangan. Mencatat pengeluaran bulanan dan menyesuaikannya dengan kemampuan bayar menjadi langkah sederhana namun efektif.

Selain itu, membayar tagihan sebelum jatuh tempo tetap menjadi pilihan terbaik meski denda keterlambatan telah diturunkan. Riwayat pembayaran yang baik akan menjaga skor kredit tetap sehat dan memudahkan nasabah ketika membutuhkan pembiayaan di masa depan. Keringanan dari Bank Indonesia sebaiknya dipandang sebagai kesempatan untuk memperbaiki manajemen keuangan, bukan alasan untuk menunda kewajiban tanpa perhitungan.

Back to top button